pemberhentian dengan hormat
JAKARTA investorid - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Jumat 26 Agustus 2022 - 1630 WIB. Pin On Go Riau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi ASN diatur berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan. . Anggota Polri yang melanggar kode etik dan aturan disiplin kepolisian akan dikenakan berbagai jenis sanksi. BANJARMASINPOSTCOID - Lima jenderal polisi sepakat teken pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy SamboSiapa saja mereka. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH. Pemberhentian dengan Tidak Hormat Ferry Sambo Ada Luka Tembak di Kepala Briptu WP Ditemukan Tewas di Rumah Krakatau Steel Kempit Laba Ber